Pasal : Bersiwak
Disunnahkan bersiwak dengan kayu siwak pada setiap waktu , kecuali bagi orang yang berpuasa setelah zawal (tergelincirnya matahari ke waktu siang); maka (saat itu) makruh.
Dan (anjuran) bersiwak lebih ditekankan ketika hendak shalat dan semisalnya, serta saat mulut berubah (baunya) dan semisalnya.
Dan disunnahkan memulai dengan sisi kanan dalam bersiwak, bersuci, dan seluruh urusan. Disunnahkan juga memakai minyak rambut secara berkala , memakai celak pada setiap mata tiga kali, melihat ke cermin, memakai wewangian , mencukur bulu kemaluan, memangkas kumis , memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak .
Dan dimakruhkan: mencukur rambut secara qaza' , mencabut uban, dan menindik telinga anak laki-laki kecil.
Dan wajib melakukan khitan bagi laki-laki dan perempuan setelah baligh dengan syarat aman dari bahaya. Dan disunnahkan sebelumnya (usia tersebut). Dan dimakruhkan (melakukannya) pada hari ketujuh kelahiran, dan antara (hari kelahiran) sampai padanya (hari ketujuh) .