HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kamus Hafalan Durusul Lughah Jilid 2

Pasal : Istinja'

Istinja’ wajib  dilakukan terhadap segala sesuatu yang keluar, kecuali: angin (kentut), sesuatu yang suci, dan sesuatu yang tidak mengotori .

Dan disunnahkan ketika masuk ke tempat buang hajat untuk mengucapkan:

"Bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its."

(Dengan nama Allah, ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan jin laki-laki dan jin perempuan.)

Dan setelah keluar darinya (membaca): 

"Ghufronak."

(Aku memohon ampunan-Mu.)

"Alhamdulillahil ladzi adzhaba ‘anniyal adza wa ‘afani."

(Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku gangguan dan menyelamatkanku.)

Dan (disunnahkan juga) menutupi kepala , mengenakan alas kaki, mendahulukan kaki kirinya saat masuk, dan bertumpu pada kakinya saat duduk, serta mendahulukan kaki kanan saat keluar — kebalikan dari (adab masuk) masjid, (saat memakai) alas kaki, dan semisal keduanya.

Dan (disunnahkan) menjauh di tempat terbuka, serta mencari tempat yang lunak untuk buang air kecil. Dan mengusap kemaluan dengan tangan kiri dari pangkal hingga ujungnya sebanyak tiga kali setelah air kecil kencing terputus, serta menggoyangkannya (menariknya) tiga kali .

Dan dimakruhkan memasuki tempat buang hajat dengan membawa sesuatu yang terdapat di dalamnya nama Allah Ta’ala , berbicara di dalamnya tanpa keperluan , mengangkat pakaian sebelum mendekati tanah , buang air kecil di lubang  atau semisalnya, menyentuh kemaluan dengan tangan kanan tanpa keperluan, serta menghadap dua cahaya .

Dan diharamkan menghadap kiblat dan membelakanginya selain dalam bangunan , berdiam diri (berlama-lama di tempat buang hajat) lebih dari keperluan , buang air kecil di jalan yang dilalui orang atau semisalnya, serta di bawah pohon yang berbuah dengan buah yang dimaksudkan (untuk diambil manfaatnya) .

Dan disunnahkan beristijmar (bersuci dengan benda kering) terlebih dahulu, kemudian beristinja’ dengan air. Dan boleh mencukupkan dengan salah satunya, tetapi air lebih utama dalam hal itu .

Dan tidak sah istijmar kecuali dengan sesuatu yang suci, mubah , kering, dan (dapat) membersihkan .

Dan diharamkan (beristijmar) dengan kotoran hewan, tulang, makanan, benda yang memiliki kehormatan, dan sesuatu yang masih menyatu dengan hewan hidup .

Dan disyaratkan untuknya: tidak melampaui tempat (najis) dari batas kebiasaan , serta (dilakukan) tiga usapan  yang membersihkan  atau lebih .