Pasal : Air
Air terbagi menjadi tiga jenis:
1️⃣ Pertama: (Air) thahur, yaitu air yang tetap dalam keadaan asal penciptaannya.
Dan termasuk darinya: (air) yang makruh, seperti yang berubah (sifatnya) oleh sesuatu yang tidak bercampur (secara sempurna) dengan air.
Dan (air) yang haram, yang tidak dapat mengangkat hadats namun (dapat) menghilangkan najis . Yaitu:
- Air rampasan (magshub),
- Dan selain sumur unta dari sumur-sumur Tsamud.
2️⃣ Kedua: (Air) thahir, yang tidak mengangkat hadats dan tidak (pula) menghilangkan najis. Dan ia adalah (air) yang berubah (sifatnya) karena (bercampur dengan) sesuatu yang suci. Dan termasuk darinya: air yang sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats.
3️⃣ Ketiga: (Air) najis, haram digunakan secara mutlak kecuali karena kebutuhan darurat. Dan ia adalah:
- (Air) yang berubah (sifatnya) karena najis di selain tempat (yang digunakan untuk) penyucian,
- Atau air yang sedikit (kurang dari dua qullah) yang terkena najis di luar tempat penyucian.
Air yang mengalir seperti (disamakan hukumnya dengan) air yang diam.
Air yang banyak: dua qullah, dan keduanya: 107.14 rithl dalam takaran Damaskus. Dan air yang sedikit: yang kurang dari keduanya.