Pasal : Bejana
Januari 07, 2025
Setiap bejana yang suci diperbolehkan untuk dimiliki dan digunakan , kecuali jika terbuat dari emas, perak, atau dilapisi dengan salah satu dari keduanya.
Namun diperbolehkan (menggunakan) bagian sambungan yang sedikit dari perak karena kebutuhan.
Dan apa yang tidak diketahui kenajisannya dari bejana orang-orang kafir dan pakaian mereka, maka itu suci .
Dan kulit bangkai tidak menjadi suci dengan penyamakan, dan seluruh bagian tubuhnya adalah najis, kecuali rambut dan yang semisalnya.
Dan (bagian) yang terlepas dari hewan hidup, (hukumnya) seperti bangkainya.