HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kamus Hafalan Durusul Lughah Jilid 2

Pasal : Membasuh sepatu, perban, dan penutup kepala

Diperbolehkan mengusap pada:

  • Khuf (sepatu kulit) dan yang sejenisnya ,
  • Sorban laki-laki yang dililitkan atau yang memiliki ujung terjuntai ,
  • Kerudung wanita yang dililitkan di bawah leher mereka ,
  • Dan pada perban yang tidak melebihi kadar kebutuhan (yang diperlukan) , hingga perban tersebut dilepas .

Jika perban itu melebihi (area yang diperlukan), atau dipasang tanpa dalam keadaan suci, maka wajib melepasnya .

Namun, jika ia khawatir akan (menimbulkan) bahaya, maka cukup (dengan) bertayammum, disertai mengusap bagian yang dipasang dalam keadaan suci .

Orang yang menetap (mukim), dan orang yang bepergian dalam maksiat , mengusap (khuf dan semisalnya) karena hadats setelah memakainya, selama satu hari satu malam .

Dan orang yang bepergian dalam perjalanan yang membolehkan qashar , mengusap selama tiga hari dengan malam-malamnya.

Jika seseorang mengusap dalam keadaan safar, kemudian ia menetap , atau sebaliknya, maka (hukumnya) seperti orang mukim .

Dan disyaratkan (untuk sahnya mengusap):

  1. Telah menyempurnakan thaharah sebelumnya .
  2. Benda (yang diusap) menutupi tempat yang wajib (dibasuh) .
  3. Dapat menempel (melekat) dengan sendirinya .
  4. Dapat digunakan berjalan menurut ‘urf .
  5. (Benda yang diusap) suci .
  6. (Dan) mubah (bukan hasil rampasan, dsb.) .

Dan wajib mengusap: 

  • Sebagian besar lingkaran sorban , 
  • Sebagian besar permukaan atas kaki dari sepatu (khuf) , 
  • Dan seluruh bagian perban.

Jika terlihat sebagian tempat yang wajib (dibasuh) , atau batas waktunya (mengusap) telah berakhir , maka wajib memulai kembali thaharah dari awal.