Pasal : Membasuh sepatu, perban, dan penutup kepala
Diperbolehkan mengusap pada:
- Khuf (sepatu kulit) dan yang sejenisnya ,
- Sorban laki-laki yang dililitkan atau yang memiliki ujung terjuntai ,
- Kerudung wanita yang dililitkan di bawah leher mereka ,
- Dan pada perban yang tidak melebihi kadar kebutuhan (yang diperlukan) , hingga perban tersebut dilepas .
Jika perban itu melebihi (area yang diperlukan), atau dipasang tanpa dalam keadaan suci, maka wajib melepasnya .
Namun, jika ia khawatir akan (menimbulkan) bahaya, maka cukup (dengan) bertayammum, disertai mengusap bagian yang dipasang dalam keadaan suci .
Orang yang menetap (mukim), dan orang yang bepergian dalam maksiat , mengusap (khuf dan semisalnya) karena hadats setelah memakainya, selama satu hari satu malam .
Dan orang yang bepergian dalam perjalanan yang membolehkan qashar , mengusap selama tiga hari dengan malam-malamnya.
Jika seseorang mengusap dalam keadaan safar, kemudian ia menetap , atau sebaliknya, maka (hukumnya) seperti orang mukim .
Dan disyaratkan (untuk sahnya mengusap):
- Telah menyempurnakan thaharah sebelumnya .
- Benda (yang diusap) menutupi tempat yang wajib (dibasuh) .
- Dapat menempel (melekat) dengan sendirinya .
- Dapat digunakan berjalan menurut ‘urf .
- (Benda yang diusap) suci .
- (Dan) mubah (bukan hasil rampasan, dsb.) .
Dan wajib mengusap:
- Sebagian besar lingkaran sorban ,
- Sebagian besar permukaan atas kaki dari sepatu (khuf) ,
- Dan seluruh bagian perban.
Jika terlihat sebagian tempat yang wajib (dibasuh) , atau batas waktunya (mengusap) telah berakhir , maka wajib memulai kembali thaharah dari awal.