HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kamus Hafalan Durusul Lughah Jilid 2

Pasal : Pembatal wudhu

Pembatal wudhu ada delapan:

1 - Sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), secara mutlak .

2 - Sesuatu yang keluar dari anggota tubuh lain, berupa: 

* Urin

* Kotoran (tinja)

* Cairan najis lainnya dalam jumlah banyak selain dari keduanya ,

3 - Hilangnya akal, kecuali tidur ringan dalam posisi duduk atau berdiri .

4 - Memandikan jenazah.

5 - Memakan daging unta .

6 - Murtad (keluar dari Islam).

7 - Setiap hal yang mewajibkan mandi, selain kematian.

8 - Menyentuh kemaluan manusia yang masih menyatu dengan tubuhnya  atau lubang anusnya dengan tangan. 

* Serta menyentuh lawan jenis dengan syahwat tanpa adanya penghalang di antara keduanya.

Tidak (membatalkan wudhu) karena (menyentuh) rambut, gigi, dan kuku.

Dan tidak (membatalkan) dengan (bagian tubuh) tersebut (rambut, gigi, kuku)  .

Dan tidak (membatalkan) dengan menyentuh anak yang belum mencapai usia tujuh tahun .

Dan tidak batal wudhu orang yang disentuh, secara mutlak .

Barang siapa ragu tentang (status) suci atau hadatsnya, maka ia berpegang pada keyakinannya .

Dan haram atas orang yang berhadats: menyentuh mushaf , (melaksanakan) shalat, dan (melakukan) tawaf.

Dan atas orang junub dan yang semisalnya: (juga) hal itu, dan (juga diharamkan) membaca satu ayat Al-Qur'an, dan berdiam di masjid tanpa wudhu .