HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Kamus Hafalan Durusul Lughah Jilid 2

Masalah 25: Yang Lebih Utama Adalah Mendahulukan Mandi Wajib, Lalu Dilanjutkan dengan Mandi Sunnah Secara Sempurna



Yang lebih utama, jika seseorang hendak berwudhu atau mandi karena kewajiban (seperti untuk salat wajib atau karena janabah), maka niatkan sebagai wudhu dan mandi yang wajib. Jika ia hendak melakukannya untuk tujuan sunnah (seperti untuk zikir atau mandi Jumat), maka niatkan sebagai wudhu atau mandi sunnah. Namun, jika seseorang berwudhu untuk salat wajib atau mandi janabah, dan sekaligus meniatkan tujuan sunnah seperti zikir atau mandi Jumat, maka ia akan mendapatkan pahala dari keduanya. Jika seseorang berwudhu dengan niat melakukan hal sunnah seperti membaca Al-Qur’an, maka hadatsnya tetap terangkat, dan ia boleh melakukan semua ibadah yang mensyaratkan bersuci seperti salat, thawaf, dan lain-lain, baik wajib maupun sunnah.

Begitu pula, jika ia sudah bersuci, lalu berhadats, kemudian bersuci lagi dengan niat melakukan ibadah sunnah seperti salat sunnah, tetapi ia lupa bahwa ia sedang dalam keadaan berhadats, maka hadatsnya tetap terangkat. Demikian juga jika seseorang berhubungan dengan istrinya, kemudian mandi dengan niat mandi sunnah (seperti mandi Jumat), dan ia lupa bahwa ia sedang dalam keadaan janabah, maka hadatsnya tetap terangkat juga. Sebab, niat untuk melakukan bentuk bersuci secara syar’i cukup untuk mengangkat hadats, dan siapa saja yang hadatsnya telah terangkat, maka sah baginya semua ibadah yang mensyaratkan bersuci.

Maka jika engkau berkata: Kenapa hal ini disyariatkan? Aku katakan: Karena adanya maslahat, yaitu adanya kemudahan bagi manusia dan karena kesamaan tujuan.